Heboh! Begini Pengakuan Anak yang Gugat Ibu Kandung Rp 1,8 Miliar

Kasus gugatan perdata yang dilakukan Yani Suryani, 45, kepada ibu kandungnya, Siti Rokayah alias Amih, 85, asal Garut, Jawa Barat membuat heboh. Bagaimana seorang anak menggugat ibunya sendiri dengan Rp 1,8 miliar?

DENY ISKANDAR, Bekasi

Setelah sulit dihubungi, akhirnya wartawan berhasil mewawancarai Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, 47, yang tinggal di Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi, kemarin (29/3). Saat ditemui, Yani hanya bersikap biasa saja terkait pemberitaan yang memojokan dirinya karena menggugat ibu kandungnya sendiri.

”Kasus gugatan itu (kepada ibunya sendiri) tidak perlu dibesar-besarkan,” terang Yani kepada wartawan di kediamannya, Rabu (29/3). Seperti diketahui, pasangan suami itri (pasutri) Yani dan Handoyo menguggat ibu kandungnya sendiri dengan total Rp 1,8 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jawa Barat.

Saat ini, gugatan itu tengah berlangsung di PN Garut dengan gugatan perdata nomor 1/PDT.G/2017/PN GRT. Pekan kemarin, sidang keenam kasus itu digelar. Gugatan pasutri Yani -Handoyo ke PN Garut tujukan dengan tergugat I, Siti Rokayah, dan tergugat II Asep Rohandi. Menurut Yani, Asep Rohandi merupakan kakak kandungnya.

”Sidang ini untuk menentukan hak-hak saya. Banyak yang belum mengerti dengan kasus ini,” ungkap Yani juga. Dia juga membantah, kalau ada yang mengatakan ada orangtuanya bakal dipenjara. ”Itu pembelokan fakta sebenarnya. Faktanya adalah masalah hitung-hitungan tentang hak dan kewajiban utang,” paparnya.

Yani lantas bercerita ikhwal kasus gugatan tersebut. Bermula pada 1998 lalu ketika ibunya, Rokayah dan Asep Rohandi (kakaknya) ?meminjam uang kepada Yani dan suaminya untuk usaha Dodol Garut. Karena tak punya uang, Yani lantas meminjam uang ke salah satu bank swasta. ”Awalnya, masalah utang,” paparnya.

Untuk meminjamkan uang kepada ibu dan kakaknya itu, Yani dan suaminya mengaku juga dikenai bunga secara komersil oleh bank. Namun di tengah jalan, usaha yang dirintis ibu kandung dan kakaknya bangkrut. ?Tidak hanya itu, ada rencananya dari tergugat I dan II untuk menjual aset keluarga berupa rumah di Ciledug.

Padahal, rumah di Ciledug itu sudah diberikan kepada Yani sebagai jaminan peminjaman uang ibu dan kakaknya untuk usaha Dodol Garut tersebut. ”Ada usaha menjual rumah di Ciledug Nomor 196 yang nantinya dibagi sebagai warisan. Ketika itu, ada undangan pembagian warisan.? Tentunya kami kecewa,” ungkapnya.

Lantaran rumah Ciledug 196 milik ibunya itu telah menjadi jaminan peminjaman uang. ”Rumah itu betul-betul milik ibu (Siti Rokayah, Red) baik secara de facto maupun de jure. Jadi rumah tidak bisa dibagi sebagai wariskan karena ibu masih sehat (belum meninggal),” katanya.?

Yani juga menegaskan, gugatan ke PN Garut merupakan pilihan terakhirnya. ”Kami sudah mencoba mencari solusi yang sederhana, tetapi mengalami jalan buntu. Ada hal-hal atau peristiwa yang tidak diakui oleh saudara kami dalam hal ini sehingga kami membutuhkan pembuktian,” cetusnya.

Menurut Yani lagi, saat akan menggugat dia bersama kuasa hukumnya menghitung gugatan yang terdiri dari kerugian materil Rp 640 juta dan kerugian imateril Rp 1,2 miliar. ”Nilai itu setara dengan harga rumah yang dijaminkan di kawasan Ciledug itu. Waktu pinjam uang harga emas Rp 50 ribu satu gram. Kalau dihitung bunganya jumlahnya segitu,” ucapnya juga.

Sebenarnya, kata Yani juga, dia bersama suaminya sangat sayang kepada Rokayah. Hanya saja, menurut dia juga, di sekeliling ibu kandungnya itu ada saudara-saudarannya yang hanya ingin mendapatkan harta Rokayah.

Sementara itu, suami Yani, Handoya mengatakan sangat prihatin dengan pemberitaan di media massa terkait kasus yang dialaminya tersebut. ”Kami sangat prihatin dengan pemberitaan ibu di televisi seolah-olah, ibu berhadapan dengan kami di pengadilan. Padahal itu masalah pembuktian utang,” tandasnya.

Selain menuai simpati publik, kasus Rokayah itu juga mendapatkan dukungan Bupati Purwakarta, Dedy Mulyadi. Dalam sejumlah wawancara dengan media massa, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat itu mengaku akan memediasi Rokayah dengan anaknya bisa islah dan kasus gugatan anak terhadap ibunya itu bisa diselesaikan dengan baik.