Julius Herry Sarwono, diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum, melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama yang diunggah di facebook dengan akun pribadinya.

Untuk itu, dengan difasilitasi Korem 073/Makutarama, Salatiga, Julius yang diduga seorang pendeta dihadirkan bersama tokoh agama dan masyarakat di ruang Makodim 0714, Salatiga, Kamis (12/10/2017).

Budi Suryanto, ketua Mualaf Center Indonesia (MCI) Salatiga menjelaskan bahwa kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu telah terjadi sudah lama. Tindakan yang dimediasi Makodim tersebut bertujuan menjadikan efek jera bagi yang bersangkutan.

“Ini memediasi bahwa intinya ingin menyelesaikan masalah tersebut dengan damai tidak dibawa ke ranah hukum. Kami sendiri secara personal memang memaafkan,” katanya, Kamis (12/10/2017).

“Namun adanya Undang-undang ITE ini tentang ujaran kebencian sudah ada. Kepada Kapolres kita pertanyakan buat apa adanya UU ITE kalau ada penistaan agama diselesaikan dengan damai. Kalau seperti itu, UU ITE ya dihapus saja, bukannya ini negara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Salatiga menghimbau bahwa forum tersebut bukan sebagai alat menjustifikasi tetapi memberikan pelajaran bahwa kota Salatiga telah mendapatkan predikat ke dua sebagai kota toleran. Untuk itu harus ada proses hukum yang memberikan bentuk pelajaran.

“Secara pribadi saya memaafkan, tetapi jika saudara Julius bertaubat harus diselesaikan secara hukum demi kemaslahatan. Jangan sampai diaili oleh massa karena rupanya akan ada demo besar terhadap tindakan Julius,” ungkapnya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua FKUB Semarang, Kapolres Semarang dan Salatiga, Kakesbangpol Semarang dan Salatiga, Kemenag Salatiga, Ketua MUI Semarang.

Sementara itu hari ini, Jumat (13/10/2017) Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) akan menggelar aksi turun ke jalan dengan titik kumpul di Masjid Istiqomah Ungaran Kabupaten Semarang menuju ke Polres Semarang. Mereka bermaksud mengawal kasus Pendeta Julius Herry Sarwono dan membuat Laporan Polisi kasus Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Pendeta tersebut. [pmc]