Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta masyarakat memahami aturan yang ada mengenai aksi unjuk rasa sesuai dengan undang-undang (UU).
Tito meminta kepada para gubernur untuk tidak memperbolehkan warganya menuju Ibukota saat aksi 2 Desember 2016 mendatang.
"Saya meminta kepada para gubernur untuk jangan membiarkan warga mengalir ke Jakarta dan dapat meredam isu-isu ini," jelas Kapolri saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan gubernur se-Indonesia di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Tito menjelaskan bahwa dalam peraturan tertera pasal 5 dimana aksi unjuk rasa tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak asasi orang lainnya. "Kalau itu terjadi, maka pihak kepolisian dapat membubarkan aksi," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa kasus dugaan penistaan agama sedang memasuki proses hukum dan sedang dikebut untuk penyelesaiannya.