Media Opini - Pemerintah Cina melarang penggunaan burqa dan jenggot di provinsi Xinjiang yang merupakan wilayah mayoritas Muslim di Cina. Pemerintah mengklaim larangan ini sebagai upaya pencegahan ekstremisme atas nama agama.
Larangan ini mendapat penolakan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia karena megancam kebebasan beragama. Dilansir dari Independent Kamis (30/3), peraturan ini, akan mulai diberlakukan Sabtu hari ini waktu setempat.
Pemerintah akan menempatkan petugas di tempat-tempat umum. Seperti bandara, stasiun kereta api dan tempat-tempat umum lainnya. Petugas diminta untuk memeriksa perempuan yang menutupi seluruh tubuh mereka dan melaporkan ke kepolisian.
Pemerintah juga melarang tumbuhnya jenggot yang berlebihan dan penamaan nilai-nilai semangat keagamaan kepada anak-anak tanpa adanya alasan yang jelas. Orang tua harus menggunakan perilaku moral yang baik untuk memengaruhi anak-anak mereka, mendidik mereka untuk menghormati ilmu, budaya, menjunjung persatuan etnis dan menolak ekstremisme.
Pelarangan juga diberlakukan untuk pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa mengikuti prosedur hukum serta menggunakan logo halal untuk ikut campur dalam kehidupan sekuler orang lain. Aturan ini akan dipublikasikan di media yang dikendalikan negara.
Sebelumnya, pelarangan yang berkaitan dengan perilaku ekstremis juga telah diperkenalkan di wilayah Xinjiang. Termasuk menghentikan orang dengan jilbab, kerudung dan jenggot panjang dari asrama bus.
Cina secara resmi menjamin kebebasan beragama. Tetapi pemerintah telah mengeluarkan serangkaian langkah-langkah dalam beberapa tahun terakhir yang mengancam kebebasan beragama tersebut. Menurut pemerintah, telah terjadi kenaikan aksi ekstremisme di negara tersebut sehingga perlu dilakukan beberapa upaya pencegahan.