Saat ini pemerintah Joko Widodo (Jokowi) kembali seperti era Orde Baru (Orba) yang menangkap para aktivis dan ulama dengan tuduhan makar.
“Bagaimana mungkin ulama bisa melakukan makar karena mereka gak punya alat untuk lakukan makar. Sedih lihat kondisi hari ini seolah kita kembali ke Orba,” tulis mantan Staf Khusus Mendagri Umar Syadat Hasibuan di akun Twitter @Umar_Hasibuan.
Umar pun menegaskan, bahwa apapun dalilnya, penangkapan ulama atau aktivis atas nama makar di era demokrasi adalah kebablasan. “Apapun dalilnya menurut saya penangkapan ulama atau aktivis atas nama makar di era demokrasi sekarang sudah kebablasan,” tegas @Umar_Hasibuan.
Menurut Umar, yang bisa menjatuhkan Presiden adalah DPR dan MPR. “Lebay yang bisa jatuh kan itu DPR MPR,” tulis @Umar_Hasibuan menanggapi tulisan bertajuk “Penggerak Aksi 313 Ditangkap Diduga Ingin Gulingkan Jokowi”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan, penangkapan KH M Al Khaththath dan empat orang lainnya jelang Aksi 313, berkaitan dengan pasal 107 KUHP, yakni makar dengan maksud menggulingkan pemerintahan, dan pasal 110, pemufakatan dengan maksud mengerahkan orang melakukan kejahatan.
“Jadi kelima-limanya orang itu kena (Pasal 107 dan 110),” ujar Argo di Silang Monas, Jakarta, Jumat (31/3). [sn]