Sekertaris Komisi Dakwah MUI, Fahmi Salim mengatakan, ditangkapnya Muhammad Al Khaththath dan masih berlenggangnya Iwan Bopeng merupakan perbedaan perlakuan hukum yang mencederai hukum di Indonesia. Fahmi menjelaskan, persoalan tersebut bukan terletak pada lebih cepat ditemukannya Al Khaththath ketimbang Iwan Bopeng, melainkan perlakuan penegak hukum terhadap penegakan hukum.
“Persoalannya ya, ada atau enggak kemauan untuk mengusut secara hukum, mengambil tindakan hukum (terhadap Iwan Bopeng, Red),” ujarnya saat dihubungi Republika.co.id Sabtu (1/4).
Fahmi menjelaskan, perbedaan perlakuan tersebut membuat hukum di Indonesia menjadi tercoreng. Selain menciderai hukum di Indonesia, kata dia, perbedaan tersebut juga merusak iklim demokrasi di Indonesia. “Perbedaan perlakuan ini menciderai demokrasi, menciderai status negara hukum di republik ini,” katanya.
Bukan hanya Iwan Bopeng, menurut Fahmi, kasus dugaan penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok juga demikian. “Saya pikir ini preseden buruk terhadap pemerintah saat ini yang terkesan seolah-olah melindungi bahkan mem-backup secara politik gubernur saat ini yang berstatus sebagai terdakwa,” katanya.
Fahmi mengatakan, saat ini masyarakat ingin perlakuan yang sama di negara hukum. “Yang bersalah nyatakan bersalah, yang tidak bersalah ya nyatakan tidak bersalah,” ujarnya. [rol]