Film pendek karya Anto Galon yang berjudul "Kau adalah Aku yang Lain" yang menimbulkan kontroversi luas ternyata berpotensi melanggar Undang-Undang 33 tahun 2009 tentang Perfilman. Aturan tersebut mewajibkan setiap film atau iklan yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan memperoleh surat tanda lulus sensor.
"Ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," kata Pengusaha yang bergerak di bidang media dan informasi Ilham Bintang, Kamis (29/6/2017), seperti dikutip Republika.
Ilham menduga film pendek yang menjadi pemenang pada Police Movie Festival 2017 tidak melalui tahap sensor. Sebab, dia menambahkan, tidak ada tanda lulus sensor pada film yang disebarluaskan melalui media sosial berbasis video, Youtube, dan akun DivHumas Polri.
Ilham mengatakan hal ini serupa dengan dengan video kampanye Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Video kampanye Ahok yang menampilkan orang dengan atribut Islam dalam penyerangan etnis Tionghoa itu memunculkan pro dan kontra.
Ilham yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat ini mengatakan, video kampanye Ahok itu kemudian ditarik. "Bukan karena diprotes kiri kanan, tetapi karena takut pelanggaran UU Perfilman," kata Ilham.
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Yani Basuki membenarkan film pendek karya Anto Galon yang berdurasi tujuh menit belum memliki keterangan telah lulus sensor. "Intinya film yang dipublikasikan harus lulus sensor," ujar dia.
Film "Kau adalah Aku yang Lain" menjadi pemenang dalam festival film pendek yang digagas Mabes Polri atau Police Movie Festival 2017. Film ini diunggah ke Youtube kemudian tautannya dibagikan melalui akun Twitter Divisi Humas Polri dan juga diunggah di akun facebook DivHumas Polri pada Sabtu (24/6) sehari jelang Idul Fitri.
Film ini langsung menjadi kontroversi di media sosial. Warganet banyak yang menilai isi film ini mendiskreditkan dan menyudutkan Islam. Youtube pun menghapus video tersebut dari lamannya, disusul akun fb DivHumas Polri akhirnya juga menghapus film ini.
Pasal 57 ayat (1) UU tentang Perfilman menyatakan setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor. Pasal 79 menyebutkan sanksi atas pelanggaran aturan di atas dapat berupa teguran tertulis, denda denda administratif, penutupan sementara, dan/atau pembubaran atau pencabutan izin.
UU Perfilman juga memungkinkan adanya sanksi pidana. Pasal 80 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan, menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor padahal diketahui atau patut diduga isinya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 6 UU Perfilman berisi larangan konten film. Termasuk memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan. [ROL]