Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno, dipanggil Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait dengan kasus penggelapan jual-beli tanah di Curug, Tangerang. Berdasarkan surat nomor S.pgl/7621/VI/2017/Ditreskrimum, Sandiaga dipanggil pada Selasa, 20 Juni 2017, pukul 10.00 WIB.
Namun Sandiaga menunda pemanggilan tersebut lantaran kuasa hukumnya sedang cuti bekerja. "Kami meminta juga setelah Lebaran, karena kami harus berangkat ke Bandung dan kuasa hukum saya sudah libur, cuti. Surat kuasa sudah saya tanda tangani, insya Allah nanti dijadwalkan setelah Lebaran," ujarnya, Selasa.
Menurut Sandi, kasus ini terkait dengan pertarungan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI Jakarta yang sudah usai pada 19 April 2017. "Begitu sudah kalah pilkada, enggak bisa terima, akhirnya didorong lagi," ucapnya.
Sandi menuturkan pengalamannya diperiksa di kepolisian memakan waktu yang cukup lama. Karena itu, ia menunda pemanggilan tersebut. "Pengalaman saya, kalau di sana empat jam, terus ini kalau ditambah menjadi enam jam, ke Bandung enggak kekejar dan saya enggak didampingi kuasa hukum juga," katanya.
Walaupun hanya dipanggil sebagai saksi, Sandi tetap ingin didampingi kuasa hukumnya. Menurut dia, sangat berbahaya jika memenuhi panggilan tanpa pendampingan. "Karena kalau kita enggak mengerti hukum, pertanyaan enggak jelas, bisa dijerat dengan manuver (pertanyaan menjebak)," ujarnya.
Kehadiran kuasa hukumnya dalam pemeriksaan akan membantu Sandi memetakan permasalahan. "Tidak ada yang ditutupi dan kami tanggapi dengan serius. Kasus yang mengada-ada ini bisa jelas untuk polisi agar bisa mengambil keputusan," katanya.
Pemanggilan Sandi sebagai saksi karena ia merupakan komisaris utama dan dilaporkan atas dugaan penggelapan jual-beli aset tanah senilai Rp 8 miliar yang diklaim sebagai tanah milik rekan pelapor, Djoni Hidajat. [tm]